JEPARA — Demi mewujudkan kenyamanan masyarakat serta wisatawan di ruang publik pusat kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara menggelar operasi penertiban gabungan di seputaran Alun-Alun 1 dan Kawasan SCJ (Shopping Centre Jepara).
Petugas menyisir sejumlah titik warung remang-remang dan mengamankan puluhan botol minuman keras oplosan tanpa izin edar. Selain itu, juru parkir liar yang menarik tarif di luar peraturan daerah turut dibina dan didata untuk penertiban retribusi resmi.
Kasatpol PP Jepara menegaskan bahwa ruang publik harus ramah bagi anak dan keluarga, sehingga tindakan yang berpotensi memicu kegaduhan akan ditertibkan secara persuasif namun berkeadilan.