JEPARA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) dalam sidang paripurna di Gedung Graha Bakti Praja, Jepara.
n
Dalam dokumen kesepakatan akhir tersebut, pos belanja daerah diprioritaskan untuk penanganan intervensi spesifik penurunan stunting yang menyasar keluarga berisiko di 16 kecamatan. Selain itu, alokasi beasiswa pendidikan bagi santri berprestasi dan guru madrasah diniyah (Madin) mengalami penambahan kuota signifikan.
n
Ketua DPRD Jepara menyampaikan bahwa pengesahan ini mencerminkan komitmen kuat legislatif dan eksekutif dalam mencetak sumber daya manusia Jepara yang sehat, cerdas, dan berkarakter akhlak mulia.