JEPARA — Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara berhasil menggagalkan upaya penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di kawasan pesisir perbatasan Kedung-Jepara.
Dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada dini hari tersebut, petugas mengamankan satu unit truk tangki modifikasi dan sejumlah drum berisi total lebih dari 4.500 liter solar. Dua orang pelaku berinisial AR (38) dan SN (42) diringkus saat tengah memindahkan muatan solar dari jeriken ke tangki penampung.
Kapolres Jepara dalam konferensi pers di Mapolres Jepara menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan subsidi negara. “Solar subsidi ini adalah hak nelayan tradisional Jepara untuk melaut mencari nafkah. Siapa pun yang mencoba menimbun atau mengalihkan demi keuntungan pribadi akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” kata Kapolres.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga puluhan miliar rupiah.